BERITA UTAMA KPK RI

Yaqut Belum Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T

Yaqut Belum Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T

Jakarta – Kurang lebih 8 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama (Menag) RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, masih menyandang status sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun, Selasa (16/12/2025).

Pantauan kakinews.id, Gus Yaqut sapaannya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20:21 WIB. Sebelumnya, Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 11:42 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Yaqut justru pelit bicara saat dihujan pertanyaan wartawan. “Tolong nanti ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut menuju mobil setelah diperiksa oleh KPK.

Oleh-oleh KPK dari Arab Saudi

KPK pulang dari Arab Saudi dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Salah satu informasi penting yang didapat KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Sekdar tahu bahwa pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *