Hukum dan Kriminal

Sembunyikan Puluhan Gram Sabu di Plafon Toko Ponsel, Anak Dibawah Umur Diamankan

Sembunyikan Puluhan Gram Sabu di Plafon Toko Ponsel, Anak Dibawah Umur Diamankan

SIMPAN SABU – lantaran simpan Sabu-sabu,  remaja ini diciduk pihak Polsek Banjarmasin Barat, Sabtu (22/7/2023). (foto:ist) 

BANJARMASIN, KN – Seorang anak dibawah umur berinisial MGD (17) menghancurkan masa depannya sendiri.

MGD diamankan  anggota Polsek Banjarmasin Barat setelah nekad lmenyimpan  lima paket  Sabu-sabu berat 22,46 Gram, Sabtu (22/7/2023).Anak berhadapan dengan Hukum ini ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di Ponsel Nizam  Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Warga Jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah ini hanya bisa pasrah digaruk polisi.

Selain barang bukti narkoba,  juga disita satu kotak warna hitam, satu ponsel merk Oppo warna hitam dan iphone 8 warna hitam.

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut.

Saat pelaku  berada di TKP langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti tersebut disimpan di atas plafon ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam, Kamis 27/7/2023) mengatakan saat mau dibekuk pelaku memang mencurigakan. “Kini MGD dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. 

Penulis/Editor : Iyus

Website |  + posts