Hukum dan Kriminal

Bantah Anaknya Bully, Ayah Korban Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Tuntut Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP

Bantah Anaknya Bully, Ayah Korban Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Tuntut Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP

BANTAH BULLY – Ayah
korban MRN bernama Faisal Akli didampingi pengacaranya Kurniawan SH bantah
penusukan pelajar karena Bully sebab tiidak ada bukti di ponsel. Mereka juga
menuntut pelaku teman sekolah itu dengan pembunuhan berencana, Senin
(31/7/2023) malam. (IST)

BANJARMASIN, KN – Tidak terima anaknya menjadi korban penusukan di dalam
kelas oleh pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Faisal Akli menuntut pelaku berinisial
ARR dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Pasalnya pelaku datang membawa senjata tajam (sajam) sepanjang 30 cm ke
sekolah, pagi sebelum apel.

Hal itu diungkapkannya
melalui penasehat hukumnya, Kurniawan SH kepada awak media, Senin (31/7/2023) malam.
“Hal ini tidak wajar seorang pelajar membawa sajam ke sekolah untuk menganiaya
korban dari rumah,�sebutnya mendampingi kliennya di Mapolresta Banjarmasin.

Kurniawan juga
membantah bahwa korban disebutkan sering membully sejak SMP, hal itu tidak benar.
“Ini bukti rekaman chat di medsos WA, sejak Oktober lalu tidak ada sedikit pun
yang aneh atau bully atau ancaman. Malah dari percakapan pelaku selalu
menghubungi terus, “bebernya sambil mempeihatkan screenshot di ponsel maupun di
kertas print.

Dengan demikian yang
aktif adalah pelaku yang menghubungi baik berteman maupun dalam mengerjakan
tugas atau bertanya posisi korban.

Ayah korban, Faisal
Akli bersyukur anaknya masih selamat pasca operasi dan sekarang berada di ICU.
Ia jUga khawatir luka itu mengenai organ dalam. Untuk itu dia minta keadilan
seadil-adilya dan pelaku harus diusut tuntas sesuai proses hukum berlaku.

Terkait tawaran
mediasi Faisal Akli tegas menolak.
Menurutnyan dirinya masih sanggup membiaya operasi maupun kesehatan anaknya tersebut.

Penulis/Editor: Iyus

 

Website |  + posts