Dikatakan Kompensasi Rp 180 Juta dan Photo Gandeng Editan, Wanita Asal Bandung Membantah

BANJARMASIN, KN – Kasus pembatalan perkawinan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR berbuntut panjang, wanita asal Bandung berinisial GM melalui kuasa hukumnya Zakaria membantah dikatakan meminta kompensasi sebesar Rp 180 juta dan foto gandeng adalah editor.
Dalam surat yang diterima tersebut kuasa hukum GM menyatakan, terkait permintaan uang Rp 180 juta tidak benar, âKetika itu kami sampaikan kepada Kasi Yandu Propam tidak meminta uang, namun ditanya kalau GM kerja penghasilannya berapa perbulan, dijawablah Rp 30 juta, 180 juta selama 6 bulan,” paparnya.
Dalam kurun waktu 6 bulan tersebut DR memberikan uang kepada GM sebesar Rp 47 juta, berati sisanya Rp 133 juta, jumlah tersebut tidak perlu dibayar, lanjutnya. Tapi berapa yang pantas dan wajar dibayar DR.
âBelakangan DR menelepon, bersedia membayar Rp 1 juta per bulan, namun klien kami tidak mau, terkait dengan foto gandeng yang dikatakan hasil editan, foto dilakukan GM dan DR di Studio Foto di Banjarmasin tanggal 26 Juni 2023,â? kata Zakaria.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel mengambil jalan tengah untuk memediasi kedua belah pihak, guna mencari solusi terbaik.
Langkah ini diambil untuk mengajukan pengaduan pengaduan GM terhadap oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR, karena membatalkan perkawinan.
Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, proses kesepakatan kedua belah pihak, baik teradu DR maupun GM sebagai pengadu dipertemukan untuk mencari jalan keluar.
âKeduanya memang suka sama suka dan ini bukan laporan, masih aduan masyarakat (dumas),â? ucap Kombes Pol Djaka Suprihanta kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).