KAKINEWS.ID, MARTAPURA — Maraknya aktivitas penggalangan dana di sepanjang jalan raya Kecamatan Mataraman kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar. Aksi warga yang mengatasnamakan bantuan korban banjir ini dinilai perlu penataan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Camat Mataraman, Heryanto, mengatakan pihak kecamatan saat ini tengah mendalami alur serta tujuan penggunaan dana yang dihimpun masyarakat. Pemerintah ingin memastikan sumbangan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan warga terdampak banjir, bukan kepentingan pribadi.

Ia mengungkapkan, pada 2025 lalu pihaknya sempat menertibkan sekitar 10 titik penggalangan dana di wilayahnya. Saat itu, kegiatan yang membawa nama organisasi pemuda, masjid, hingga desa berhasil dihentikan setelah dilakukan pembinaan terhadap para koordinator.

“Waktu itu sudah kita urus. Semua pengurus kita panggil, hari Minggu dipanggil, hari Senin sudah tidak ada lagi yang meminta-minta di jalan,” ujar Heryanto saat Rapat Koordinator Siaga Bencana dan Penanganan Bencana di Aula Barakat Lantai 2, Selasa (6/1/2026).

Namun, kondisi banjir yang kembali melanda Kabupaten Banjar membuat aktivitas serupa muncul kembali. Kali ini, alasan yang disampaikan warga adalah untuk memenuhi kebutuhan logistik, khususnya konsumsi harian.

“Sekarang muncul lagi yang meminta sumbangan dengan alasan kebutuhan perut, untuk makan,” katanya.

Selain transparansi pengelolaan dana, Heryanto menyoroti aspek keselamatan lalu lintas. Menurutnya, jarak posko penggalangan dana yang terlalu berdekatan dan aktivitas meminta sumbangan di badan jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Yudi Andrea, menyatakan bahwa fenomena ini telah dibahas secara serius dalam rapat koordinasi pemerintah daerah.

“Tadi dalam rakor sudah dikomunikasikan kepada rekan-rekan terkait fenomena masyarakat yang mulai melakukan penggalangan dana di jalan,” ujar Yudi dalam jumpa pers BPBD Kabupaten Banjar, Selasa (6/1/2026).

Yudi menjelaskan bahwa dalam situasi kebencanaan terdapat kelonggaran regulasi yang memungkinkan masyarakat melakukan penggalangan dana tanpa izin khusus. Kendati demikian, aktivitas tersebut tetap harus diatur agar tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Untuk keadaan darurat memang diperbolehkan secara regulasi. Tidak perlu izin, tidak masalah, tetapi tetap harus diatur agar menjaga ketertiban dan kenyamanan sekitar,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Yudi telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga.

“Saya sudah arahkan Kasatpol PP dan Dinas Sosial untuk mendatangi titik-titik penggalangan dana. Di mana ada kumpulan masyarakat yang meminta sumbangan, tolong dikomunikasikan dan didiskusikan bersama-sama bagaimana yang terbaik,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak berniat melarang niat baik masyarakat untuk membantu sesama, melainkan memastikan kegiatan tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.

 

“Prinsipnya kami tidak melarang penggalangan bantuan. Tapi harus diatur. Kalau sampai meminta di tengah jalan atau cenderung memaksa, itu yang kita tertibkan. Mudah-mudahan hari ini bisa diselesaikan dan segera ada laporan perkembangannya,” pungkas Yudi.