
Kakinews.id, Martapura — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar berbagai persoalan dalam pengelolaan belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur TA 2025 yang diperoleh Kakinews.id, Kamis (14/5/2026).
Dalam laporan bernomor 20/B/LHP/DJPKN-VI.BJM/PPD.03/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tersebut, BPK menyoroti adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, kualitas pekerjaan yang menyimpang dari kontrak, hingga indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur daerah.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja infrastruktur TA 2025,” tulis BPK dalam bagian dasar kesimpulan laporan.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya empat sektor proyek menjadi sorotan auditor negara. Mulai dari belanja pemeliharaan alat berat, proyek jalan irigasi dan jaringan (JIJ), hingga pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa perangkat daerah.
Dalam daftar temuan, BPK mengungkap:

- Perencanaan dan pelaksanaan belanja barang dan jasa atas paket pekerjaan pemeliharaan pada beberapa perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.
- Perencanaan dan pelaksanaan paket pekerjaan belanja pemeliharaan serta belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada beberapa perangkat daerah tidak sesuai kontrak.
- Pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRP juga disebut tidak sesuai kontrak.
BPK menegaskan, persoalan tersebut berdampak langsung pada mutu hasil pekerjaan dan berpotensi merugikan keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran proyek.
“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu perilaku kuantitas dan kualitas/spesifikasi hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak yang berakibat kelebihan pembayaran,” tegas BPK.
Meski menemukan sederet penyimpangan, BPK dalam kesimpulannya tetap menyatakan pengelolaan belanja infrastruktur Pemkab Banjar secara umum telah dilaksanakan sesuai aturan dalam semua hal yang material. Namun, catatan keras auditor negara itu menjadi alarm serius atas tata kelola proyek infrastruktur daerah.
Laporan tersebut ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada 19 Desember 2025.








Tinggalkan Balasan