
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras skandal pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (PT Wanatiara Persada) yang diduga memangkas kewajiban pajak negara hingga Rp59 miliar. Praktik ini dinilai sebagai penggerusan brutal terhadap penerimaan negara melalui rekayasa nilai pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar, secara mencurigakan “disunat” menjadi hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai itu anjlok Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Artinya, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Kalau berpatokan pada perhitungan awal, potensi pajak Rp75 miliar itu lenyap hampir seluruhnya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, pemangkasan ekstrem ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Kasus ini membuka tabir gelap dugaan kolusi antara aparatur pajak, konsultan, dan pihak wajib pajak.

Skandal tersebut terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama sepanjang 2026 pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap itu, delapan orang diamankan, sekaligus menandai babak baru pengungkapan mafia pajak di sektor pertambangan.
KPK secara terbuka menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pengaturan dan manipulasi pajak perusahaan tambang. Dua hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perpajakan nasional, sekaligus peringatan bahwa praktik perampokan uang negara melalui rekayasa pajak masih berlangsung secara terstruktur dan melibatkan aktor internal negara. Jika terbukti, skandal ini bukan hanya soal suap, tetapi kejahatan serius yang secara sadar menggerogoti keuangan negara.








Tinggalkan Balasan