JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (Pelindo Maritim) kini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan pengangkatan tersebut.

Laporan itu menyoroti status hukum Silfester yang disebut ARUKKI masih melekat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, ARUKKI menduga proses pengangkatan Silfester ke jajaran komisaris perusahaan BUMN perlu diperiksa karena dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menyembunyikan buronan.

Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian membenarkan laporan tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

“Secara resmi saya sudah laporkan,” kata Marselinus, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh redaksi, surat tersebut dibuat ARUKKI pada 23 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, ARUKKI meminta kepolisian memeriksa proses pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Sorotan ARUKKI berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam laporannya, ARUKKI menyebut Silfester telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

ARUKKI kemudian mempertanyakan pelaksanaan putusan tersebut. Organisasi itu menyebut Silfester hingga kini belum menjalani hukuman sebagaimana mestinya, meski putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Silfester tercatat menduduki posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Berdasarkan laporan ARUKKI, pengangkatan tersebut dilakukan melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 25 Juni 2026.

Bagi ARUKKI, rangkaian fakta tersebut menjadi dasar untuk meminta aparat mengusut bagaimana proses pengangkatan itu berlangsung, termasuk pengetahuan pihak-pihak yang mengambil keputusan terhadap status hukum Silfester.

Dalam laporan tersebut, ARUKKI menduga pihak yang mengangkat Silfester mengetahui perkara hukum yang bersangkutan. Pasalnya, posisi komisaris menempatkan Silfester dalam hubungan kerja dan komunikasi langsung dengan organ perusahaan.

ARUKKI mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut masih memiliki kewajiban menjalankan putusan pidana justru dapat menduduki posisi strategis pada perusahaan yang berada dalam lingkungan BUMN.

“Secara rasio logis,” demikian substansi laporan ARUKKI, pihak yang mengangkat disebut mengetahui perkara hukum, posisi, serta keberadaan Silfester dan akan berkomunikasi serta bekerja bersama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai komisaris.

Atas dasar itu, ARUKKI meminta aparat penegak hukum menguji seluruh rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ARUKKI juga mencantumkan Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu dasar yang mereka soroti.

Menurut isi laporan, status terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses pengangkatan seseorang sebagai komisaris perusahaan BUMN.

Tak berhenti pada persoalan jabatan, ARUKKI juga mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal 282 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan buronan.

Atas dugaan tersebut, ARUKKI meminta Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa status pengangkatan Silfester, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut serta mengetahui status hukum yang bersangkutan.

Dalam bagian permohonannya, ARUKKI meminta Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau setidak-tidaknya terlibat dalam pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

ARUKKI juga meminta pihak yang nantinya ditemukan memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila penyidik menemukan dasar untuk menetapkan tersangka.

Laporan tersebut kini menjadi permintaan resmi ARUKKI kepada aparat penegak hukum. Adapun dugaan menyembunyikan buronan yang dicantumkan dalam laporan masih merupakan dugaan pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum Bareskrim Polri maupun putusan pengadilan.