JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana lain dalam perkara yang sebelumnya menjerat Maidi.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Meski penyidikan baru telah resmi berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Budi menegaskan sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Namun, proses penyidikan sudah bergerak. KPK mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU yang kini menjadi fokus penyidik.

Pada Rabu (23/9/2026), lima orang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Wawan Edy Susetyo dari pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati selaku ibu rumah tangga, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, serta Agung Triwinarto dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” ungkap Budi.

Pengembangan ini membuat perkara Maidi tidak berhenti pada perkara pokok yang sebelumnya telah masuk ke tahap penuntutan. KPK kini mendalami dugaan peristiwa pidana lain yang berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang.

Kasus Pokok Maidi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan pemberian imbalan terkait proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

Perkara pokok tersebut kemudian berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.

Dalam perkara pokok itu, jaksa menyebut nilai dugaan korupsi dan gratifikasi mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas dugaan pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp1,7 miliar serta dugaan gratifikasi berupa commitment fee proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya lebih dari Rp9 miliar.

Kini, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut melalui sprindik baru. Fokus penyidik bergeser pada dugaan gratifikasi dan TPPU, sementara status tersangka dalam perkara pengembangan tersebut hingga Rabu (23/9/2026) belum ditetapkan.