Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kian mempersempit ruang gerak para pihak yang diduga terlibat korupsi tambang bauksit PT Laman Mining. Gelar perkara (ekspose) tertutup yang digelar internal Kejati Kalbar menjadi penanda tegas: penyidikan telah masuk fase penentuan, dan nama calon tersangka disebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan tim penyidik telah memaparkan hasil penyidikan langsung di hadapan jajaran pimpinan. Ekspose ini digelar sebagai kelanjutan dari rangkaian penggeledahan masif pada awal Januari lalu yang menyasar titik-titik kunci rantai izin dan distribusi tambang.

“Benar, siang tadi digelar ekspose di hadapan pimpinan Kejati Kalbar,” ujar Emilwan saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, ekspose bukan agenda seremonial. Langkah ini menandai tahap krusial setelah penyidik mengantongi temuan dari penggeledahan di sedikitnya lima lokasi strategis—mulai dari kantor perusahaan, instansi penerbit izin, lembaga pengawasan, hingga sektor kepelabuhan. “Materinya sudah masuk substansi perkara,” katanya singkat namun bernada final.

Isyarat itu mempertegas satu hal: penetapan tersangka bukan lagi soal “jika”, melainkan “kapan”. Dalam praktik penegakan hukum, gelar perkara lazim dilakukan ketika alat bukti dinilai cukup dan konstruksi perkara telah kokoh untuk dibawa ke meja hijau.

Tekanan terhadap Kejati Kalbar juga datang dari pusat. Pengusutan perkara ini disebut sebagai implementasi langsung instruksi ST Burhanuddin agar seluruh Kejati agresif membongkar dugaan penyalahgunaan izin tambang, terutama yang berdampak pada kerugian negara dan kawasan hutan.

Saat ditanya soal calon tersangka, Emilwan memilih diplomatis namun sarat makna. “Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Yang jelas, kami memastikan perkara ini siap diuji di pengadilan,” ujarnya. Pernyataan ini dibaca luas sebagai sinyal bahwa penyidik tengah mengunci peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sprindik perkara PT Laman Mining sendiri telah terbit sejak awal Januari 2025, menyusul temuan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen krusial terkait perizinan, administrasi lintas instansi, hingga berkas penjualan dan ekspor—yang diyakini menjadi kunci menelusuri alur pelanggaran dan aktor utamanya.

PT Laman Mining menguasai konsesi bauksit seluas 13.575 hektare di Kabupaten Ketapang dan berada di bawah payung Supreme Global Investment Group. Perusahaan ini juga dikabarkan bersiap masuk skema akuisisi oleh PT Bumi Resources Tbk, fakta yang berpotensi menambah sorotan publik dan sensitivitas penanganan perkara.

Bauksit merupakan komoditas strategis global, bahkan sempat disorot Donald Trump terkait ketergantungan Amerika Serikat pada China sebagai produsen utama. Konteks ini menambah bobot geopolitik dan ekonomi pada kasus yang kini ditangani Kejati Kalbar.

Dengan ekspose telah digelar dan bukti diklaim kian lengkap, publik kini menunggu satu ujian paling menentukan: keberanian Kejati Kalbar menyebut nama, menetapkan tersangka, dan membawa para pihak yang bertanggung jawab duduk di kursi terdakwa dalam skandal tambang bauksit PT Laman Mining.