
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026) (Foto: Dok Kakinews.id)
Senayan, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memamerkan capaian penyelamatan aset negara dengan angka yang terdengar bombastis. Sepanjang 2025, lembaga antirasuah itu mengklaim berhasil menertibkan dan menyelamatkan aset daerah senilai Rp122,10 triliun lewat koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.
Namun di balik angka raksasa itu, publik patut mencermati: berapa besar sebenarnya uang hasil korupsi yang benar-benar kembali ke kas negara?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa upaya pemulihan keuangan negara kini tak hanya melalui penanganan perkara korupsi, tetapi juga lewat penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).

Dari total Rp122,10 triliun yang diklaim diselamatkan, porsi terbesar berasal dari penertiban aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dengan nilai mencapai Rp116,7 triliun. Sementara itu, penagihan tunggakan pajak menyumbang Rp5,41 triliun.
Artinya, sebagian besar “aset yang diselamatkan” itu bukan uang tunai hasil rampasan korupsi, melainkan penertiban administrasi atas aset daerah yang sebelumnya bermasalah atau belum tertata.
“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun,” kata Setyo.
Aset yang ditertibkan beragam, mulai dari waduk, pasar, hingga kebun binatang. Setelah ditertibkan, aset tersebut kembali tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” ujarnya.
Meski penting bagi tata kelola daerah, capaian ini jelas berbeda konteks dengan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi besar yang selama ini jadi sorotan publik.
Untuk kategori pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi murni, angka yang disampaikan KPK justru jauh lebih kecil. Sepanjang 2025, nilai aset yang benar-benar berhasil dikembalikan ke kas negara dari perkara korupsi tercatat sebesar Rp1,531 triliun.
“Nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” tutur Setyo.
Perbandingan ini menunjukkan jurang besar antara penertiban aset administratif daerah dan pemulihan uang negara hasil kejahatan korupsi. Di tengah maraknya kasus korupsi bernilai fantastis, publik tentu berharap lebih banyak uang hasil korupsi yang benar-benar dirampas dan dikembalikan, bukan sekadar penataan ulang aset yang sejak awal memang milik negara.
Klaim triliunan rupiah memang terdengar impresif di forum DPR. Tapi bagi masyarakat, ukuran keberhasilan KPK tetap sederhana: seberapa banyak koruptor dimiskinkan dan berapa besar uang rakyat yang benar-benar kembali ke kas negara.








Tinggalkan Balasan