
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Hari ini, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Penggeledahan terbaru ini menambah rangkaian tindakan penyidik KPK terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, serta rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Di rumah Lampri, KPK menemukan dokumen serta percakapan elektronik yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Sementara dari kantor PT Summarecon Agung, penyidik menyita sejumlah dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian barang bukti itu ditelaah untuk mengurai hubungan antara proses pengurusan SHGB, pemblokiran tanah, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak yang disebut memiliki akses dalam proses tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar pembukaan blokir serta pemecahan SHGB atas lahan Summarecon di Bogor.
Dari Rp1,5 miliar tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Uang itu disebut sebagai fee untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.
Selain menggeledah lokasi yang berkaitan langsung dengan Summarecon, KPK sebelumnya menyasar sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik memeriksa dan menggeledah tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruangan Dirjen PPTR Lampri, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jay, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dokumen dan barang elektronik yang ditemukan dari rangkaian penggeledahan tersebut kini dianalisis KPK untuk memperkuat bukti dalam perkara.
KPK juga menyatakan masih menelusuri keterkaitan para pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penggeledahan yang kembali dilakukan terhadap kantor Summarecon Bogor menunjukkan penyidik masih mendalami bukti terkait dokumen SHGB, proses pembukaan blokir, pemecahan sertifikat, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan terhadap pihak lain, termasuk pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.







