
Paulus Tannos (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Belum kapok berhadapan dengan hukum, tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali melancarkan serangan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengajukan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), untuk menggugat keabsahan status tersangkanya.
Permohonan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu secara terang menyoal “sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan didaftarkan sejak Rabu (28/1/2026), menandai babak baru perlawanan hukum Paulus terhadap lembaga antirasuah.
Ironisnya, langkah hukum ini diajukan saat Paulus masih berada di Singapura dan tengah menghadapi proses ekstradisi. Meski begitu, sidang perdananya sudah dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026). Artinya, dari luar negeri pun Paulus tetap berupaya menggoyang fondasi perkara yang menjeratnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan terbaru tersebut.

Ini bukan kali pertama Paulus mencoba menantang KPK lewat jalur praperadilan. Sebelumnya, ia juga menggugat keabsahan penangkapannya. Namun upaya itu kandas. Permohonan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan tersebut error in objecto dan prematur. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi e-KTP terhadap Paulus tetap sah dan berlanjut.
Sementara itu, proses hukum di luar negeri masih berjalan lambat. Paulus yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025 setelah buron sejak 2019, hingga kini belum juga dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah bersama KPK terus mengupayakan ekstradisi agar ia bisa dihadirkan ke hadapan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah praperadilan jilid dua ini memperlihatkan satu hal: pertempuran hukum belum selesai. Paulus masih berusaha mencari celah, sementara KPK berpacu dengan waktu untuk membawanya pulang dan menuntaskan salah satu bab paling besar dalam skandal korupsi e-KTP.








Tinggalkan Balasan