Hukum dan Kriminal

Lima Perkara di Kejati Kalsel Dihentikan Melalui RJ

Lima Perkara di Kejati Kalsel Dihentikan Melalui RJ

Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH bersama Aspidum berserta pegawai bidang tipidum saat melakukan ekspose di hadapan Jampidum RI.

Banjarmasin, KN – Setelah melalui ekspose yang dilakukan secara virtual, 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI ,DR. Fadil Zumhana SH MH, akhirnya 

menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan

Keadilan Restorative (RJ) di Lingkungan Kejati  Kalsel.

Ekspose dilahadiri langsung 

Kajati Kals  Dr. Mukri SH MH.  dan Aspidum beserta pegawai Bidang Tipidum, Selasa (3/10).

“Setelah melalui ekspose yang dihadiri langsung Kajati,  akhirnya Kejagung melalui Jampidum menyetujui 5 perkara yang ada dilingkungan Kejati Kalsel untuk dihentikan secara penuntutannya berdasarkan RJ,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH.

Lima perkara yang penuntutannya dihentikan lanjut Yuni adalah perkara dari Kejari Martapura atas nama 

Bejo Siswanto yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Kemudian, atas nama Arif  Rijali disangkakan  melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP juga  berasal dari Kejari Martapura.

Selanjutnya, perkara atas nama terdakwa M. RIlizani  Rakhman  

melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejari  Tapin. Kemudian, terdakwa atas nama Misli melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga berasal dari Kejari  Tapin .

Dan terakhir, perkara atas nama Herry Siswandi yang juga disangka melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejari Tanah Laut .

Lima perkara yang  disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ jelas Yuni  telah terpenuhi Syarat Penghentian Penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

“Kelima perkara yang penuntutan dihentikan  melalui RJ ini sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” paparnya.

Penulis: Iyus

Website |  + posts