BERITA UTAMA

Dapat Upah Rp 15 Juta Per Kilo, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Jaringan Fredy Pratama

Dapat Upah Rp 15 Juta Per Kilo, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Jaringan Fredy Pratama
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, dengan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengembangan jaringan internasional.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, KALSEL –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika di awal Bulan Ramadhan.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan seorang residivis berinisial IW, warga Banten yang berdomisili di Kota Banjarbaru.

Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa melalui Kalimantan Barat menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah kemudian menuju Banjarmasin, IW ditangkap petugas di Hotel Mido Banjarmasin, Jalan Aes Nasution, kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (20/2/2026).

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, IW merupakan residivis yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

“Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut nantinya dibagikan ke bandar-bandar yang ada di Banjarmasin,” ucapnya, saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026), didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.

Berdasarkan hasil Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) sebagian barang bukti dibagikan di tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru, kemudian disebar juga di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Rata-rata mereka mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta Per Kilogram sabu-sabu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya IW harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *