Terbukti Edarkan Pil Ekstasi, Yusuf Doni Divonis 6 Tahun di PN Banjarmasi
DENGAR VONIS – Yusuf Doni Hermawan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026). (Foto: Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Putusan dibacakan dalam sidang, Rabu (25/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa 140 hari kerja.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kerja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Zainal Aqli SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, Yusuf berperan sebagai penunjuk lokasi sistem ranjau dalam transaksi pil ekstasi. Ia mengaku mendapat imbalan Rp20 ribu untuk setiap butir yang berhasil terjual oleh seseorang bernama Pegi yang kini masih dalam pencarian aparat.
Terdakwa juga menyampaikan alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai latar belakang dirinya terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan pada Rabu (13/8/2025) di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, serta Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi mengamankan lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo. Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

