
Kakinews.is – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak mentah-mentah permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu (4/3/2026), tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Di hadapan majelis hakim, KPK secara tegas meminta agar permohonan praperadilan tersebut ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar anggota tim hukum KPK dalam persidangan.
KPK juga menilai permohonan yang diajukan kubu Yaqut tidak jelas dan kabur, sehingga tidak layak untuk dikabulkan. Lembaga antirasuah itu meminta majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.

Tak hanya itu, KPK juga meminta hakim menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila hakim praperadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata perwakilan KPK.
Dalam argumentasinya, KPK menegaskan bahwa dalil pemohon terkait surat penetapan tersangka maupun surat pemberitahuan penetapan tersangka hanyalah dokumen administrasi penyidikan. Dokumen tersebut bukan bagian dari upaya paksa yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, KPK menilai penghitungan kerugian negara juga bukan merupakan objek yang dapat dipersoalkan dalam sidang praperadilan.
“KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas tim hukum KPK.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas yang dipimpin Mellisa Anggraini meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Dalam petitumnya, mereka meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Mellisa saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Kuasa hukum Yaqut mengajukan tiga alasan utama dalam permohonan praperadilan tersebut. Pertama, penetapan tersangka dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, prosedur penetapan tersangka disebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP Baru. Ketiga, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan serta menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa pihak pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut.
“Klien kami hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025. Sementara sprindik kedua tanggal 21 November 2025 dan sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026 diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sah atau justru gugur secara hukum.








Tinggalkan Balasan