
KAKINEWS, MARTAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Taman CBS Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di area parkir RTH Ratu Zalecha, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.
Kapolsek Martapura, Iptu Aulya Syafi’e, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Martapura/Res Banjar/Polda Kalsel yang dilaporkan oleh MZ, adik korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Saat ini seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Aulya Syafi’e.

Korban dalam peristiwa itu diketahui bernama Ah Hallurrahman (43), warga Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan terkait lahan parkir di kawasan RTH Ratu Zalecha.
Korban sempat terlibat adu mulut dengan salah satu terduga pelaku, S (30). Situasi kemudian memanas ketika SP (30) datang ke lokasi hingga terjadi perkelahian.
Dalam keributan tersebut, A (32) diduga turut terlibat dalam penyerangan terhadap korban.
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri dan kaki kiri. Peristiwa itu akhirnya berhenti setelah warga sekitar datang melerai.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, dua dari tiga terduga pelaku diketahui memiliki riwayat perkara penganiayaan.
Tercatat pernah tersangkut perkara penganiayaan pada 2023 di Banjarbaru dan kembali pada 2024 di Martapura. Sementara Supian juga memiliki riwayat perkara penganiayaan pada 2024 di Martapura.
Adapun A tercatat pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2023 di Banjarbaru.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju kaos milik korban.
Dijerat Pasal 170 KUHP
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Iptu Aulya Syafi’e mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.





