
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan praktik konflik kepentingan yang diduga melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan milik keluarga sang bupati mendominasi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan keluarga tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), berhasil memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rinciannya mencakup 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan. Proyek-proyek yang dimenangkan mayoritas berupa pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah.
Temuan tersebut menjadi bagian dari OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 yang turut menyeret 11 orang lainnya dari lingkungan Pekalongan. Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Kasus ini kian mencolok setelah penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak proyek dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami bahwa mendirikan dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menggarap proyek di wilayah kekuasaannya merupakan konflik kepentingan. Ia mengaku berlatar belakang penyanyi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Dalih itu langsung dipatahkan KPK. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, yakni prinsip hukum yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Apalagi, Fadia bukan sosok baru dalam pemerintahan daerah. Ia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode (2021–2025 dan 2025–2030) serta pernah menduduki posisi Wakil Bupati pada periode 2011–2016.
“Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan,” tegas Asep.
KPK juga mengungkap bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat lain sebenarnya telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut. Bahkan lembaga antirasuah itu melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan. Namun praktik yang diduga sarat kepentingan keluarga itu tetap berjalan.
Kini Fadia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Perkara ini bukan sekadar soal proyek outsourcing. Kasus tersebut mencerminkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang serius, ketika jabatan publik diduga dijadikan pintu untuk mengalirkan proyek negara ke lingkaran keluarga sendiri. Dalih “tidak paham hukum” kini akan diuji keras di meja penyidikan KPK.








Tinggalkan Balasan