Kejaksaan menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dalam Tahap II. Setelah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kakinews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.

Proses penyerahan ini dilakukan melalui Tahap II pada Senin, 9 Maret 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang yang akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa enam orang tersangka yang diserahkan terdiri dari pihak perusahaan serta pejabat internal bank yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut.

Keenam tersangka itu yakni WS yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Selain itu terdapat tiga pejabat bank yang turut menjadi tersangka, yakni DO yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013, ML dengan jabatan yang sama pada tahun 2013, serta ED yang pernah bertugas sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tersebut pada periode 2010 hingga 2012.

Satu tersangka lainnya adalah RA yang menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah pada periode 2011 hingga 2019.

Dalam proses Tahap II tersebut, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.

Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran kredit tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Selain itu, sebagai dakwaan alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan juncto yang sama.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.