
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (Foto: Istimewa)
Kakinews – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari keanggotaan partai. Fikri yang juga menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong itu dicopot setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pemecatan tersebut, jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Bengkulu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan rasa prihatin sekaligus penyesalan atas kasus yang menjerat kadernya itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Fikri merupakan perbuatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan sikap dan garis perjuangan partai.
Viva menegaskan bahwa dugaan praktik yang dilakukan Fikri dinilai bertentangan dengan nilai dan prinsip PAN yang menjunjung integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

“DPP PAN memutuskan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, penegakan hukum harus berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional sesuai prinsip keadilan.
Viva menambahkan, sejak awal berdiri PAN berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai akan terus memperkuat pembinaan kader, memperketat pengawasan internal, serta memastikan para kader yang menduduki jabatan publik menjalankan amanat rakyat secara bertanggung jawab.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat dan menjaga kepercayaan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri Praja dalam operasi tangkap tangan pada Senin (9/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sembilan orang, termasuk kepala daerah dan wakilnya. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam pecahan rupiah.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara rinci proyek yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk nilai uang yang diduga terlibat, dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.








Tinggalkan Balasan