JAKARTA, KAKINEWS.ID – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menyoroti lemahnya penelusuran aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum selama ini terlalu berorientasi pada penghitungan kerugian keuangan negara dibandingkan memburu hasil kejahatan atau proceeds of crime.

Hal itu disampaikan Erry saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Erry mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan dan perampasan aset hasil kejahatan.

“Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.

Namun, persoalan menurut Erry muncul dari cara pandang terhadap tindak pidana korupsi. Korupsi selama ini lebih banyak diposisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Erry menegaskan, tujuan utama pelaku korupsi bukan semata-mata membuat negara mengalami kerugian, melainkan memperoleh keuntungan secara tidak sah. Kerugian negara, menurut dia, merupakan dampak dari tindak pidana tersebut.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” kata Erry.

Cara pandang tersebut, lanjut Erry, berdampak pada pendekatan penegakan hukum. Aparat dinilai menjadi lebih terfokus pada penghitungan kerugian negara daripada mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset yang diperoleh dari kejahatan.

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Erry juga menyoroti ketergantungan dalam proses penanganan perkara pada hasil audit kerugian keuangan negara.

“Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” tambah Erry.

Dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, persoalan penelusuran aset menjadi salah satu isu penting karena pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan besaran kerugian negara, tetapi juga dengan keberadaan hasil kejahatan yang perlu dilacak dan dirampas sesuai mekanisme hukum.

Pernyataan Erry tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.