JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi II DPR menyoroti pengelolaan BMD dan kinerja BUMD. Padahal, terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset BUMD mencapai Rp1.240,9 triliun.

Komisi II mencatat sebanyak 300 BUMN (27,5 persen) masih merugi, 342 BUMD belum memiliki SPI, laba bersih sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset. Artinya, besarnya aset belum otomatis menghasilkan kinerja yang optimal bagi daerah. Sebanyak Rp50,17 triliun aset, kontribusinya baru 0,088 persen.

“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, dimana lokasinya, berapa nilanya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan dan apabila tidak digunakan bagaiman pemanfaatannya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Hal itu dikatakan dalam Raker/RDP bersama Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Badan Bank Tanah serta kepala daerah se-Indonesia, di gedung DPR kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rifqinizamy mendorong pemda mengubah paradigma dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset.

“Setelah sertifikat diterbitkan, harus dipastikan batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan dan pemanfaatannya benar-benar tertib,” katanya.

Menurutnya, sertifikat bukanlah tahap akhir. BMD harus dikelola secara profesional agar produktif dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Sedangkan Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyoroti lemahnya pemeliharaan dan penatausahaan aset daerah.

“Pengadaan aset harus disertai pemeliharaan supaya aset tetap mempunyai nilai ekonomis,” kata Longki.

Terkait hal itu, pemerintah daerah harus memperhatikan: pemeliharaan aset, kelengkapan dokumen, sistem penyimpanan, pembaruan pencatatan dan pemanfaatan setelah aset diperoleh.

“Aset yang tidak dirawat bisa kehilangan nilai ekonomisnya,” katanya.