Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil staf khusus (stafus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada pekan depan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk pemeriksaan minggu depan. Jadi kita tunggu saja,” ujar Asep saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memegang sejumlah peran penting. Pada pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, pemerintah melalui dirinya diduga meminta fee sekitar USD 4.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp67,5 juta sampai Rp84,4 juta) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Biaya tersebut kemudian disebut-sebut dibebankan kepada para calon jemaah.

Dalam perkembangannya, ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar Juli 2024, Gus Alex disebut memerintahkan seorang kepala subdirektorat untuk mengembalikan fee yang telah terkumpul kepada asosiasi maupun PIHK.

Selain itu, pada November 2023 terjadi komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex terkait jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 yang dimasukkan ke aplikasi e-Hajj. Dalam sistem tersebut tercatat kuota hanya 221.000 jemaah, bukan 241.000.

Setelah menerima informasi tersebut, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 akan dibagi dengan skema 50:50. Ia mengaku kebijakan itu dijalankan berdasarkan arahan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan oleh KPK untuk masa penahanan selama 20 hari.

Seiring proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.