Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) (Foto: Dok KN/Wikipedia)

KakinewsLaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras wajah tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Audit resmi negara itu mengungkap potret buram pengelolaan anggaran: dari salah klasifikasi ratusan miliar rupiah, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dana hibah miliaran rupiah yang disalurkan tanpa syarat dan belum dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Kakinews, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1.A/LHP/XIX.BJM/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK secara eksplisit menyebut adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Kacau Klasifikasi Anggaran: Ratusan Miliar Salah Catat

BPK menemukan kekeliruan mendasar dalam penyusunan laporan keuangan. Terjadi salah klasifikasi antara belanja barang dan jasa dengan belanja modal.

Akibatnya, realisasi belanja barang dan jasa tercatat kurang saji Rp15,65 miliar, sementara belanja modal justru lebih saji hingga Rp182,22 miliar.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini mencerminkan lemahnya perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan internal pemerintah daerah.

PAD Rp61,9 Miliar Menguap

Lebih parah lagi, Pemprov Kalsel dinilai gagal mengamankan hak daerah. BPK mencatat tidak adanya setoran PAD dari pembagian keuntungan PT Ambang Barito Nusapersada (BBKS).

Akibat kelalaian ini, potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai Rp61.910.563.451,55.

Angka ini menunjukkan bahwa kebocoran bukan hanya terjadi pada belanja, tetapi juga pada sisi pendapatan.

Belanja Tak Sesuai Fakta: Bayar Lebih, Proyek Belum Selesai

BPK juga menyoroti praktik pembayaran pekerjaan yang melampaui progres fisik, bahkan melewati tahun anggaran.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena realisasi anggaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan; berpotensi membuka ruang manipulasi progres pekerjaan; dan menabrak prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Skandal Hibah: Tak Penuhi Syarat, Tetap Cair Rp4 Miliar

Bagian paling mencolok dalam temuan BPK adalah pengelolaan dana hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat. BPK mengungkap hibah kepada Yayasan GS sebesar Rp4 miliar diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.

Fakta yang diungkap adalah Yayasan tidak berdomisili di Kalimantan Selatan; tidak memiliki sekretariat tetap di Kalsel; dan hanya memenuhi satu syarat administratif sebagai badan hukum.

Namun, dana tetap dicairkan melalui skema hibah badan/lembaga. Lebih mengejutkan lagi, pengajuan hibah disebut disetujui langsung oleh Gubernur atas permintaan yang disampaikan secara langsung dalam sebuah acara.

BPK menegaskan keras bahwa “Penetapan anggaran dilakukan tanpa verifikasi terhadap status badan hukum yayasan.” Ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian serius, bahkan membuka ruang dugaan penyimpangan prosedur.

Dana Hibah Miliaran Menggantung: Belum Dipertanggungjawabkan

Masalah tidak berhenti pada penyaluran. BPK menemukan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan dengan nilai besar Rp3,34 miliar dana hibah belum dipertanggungjawabkan dan harus disetor ke kas daerah; Rp2,63 miliar pada Yayasan NH Jorong Tanah Laut belum memiliki laporan yang memadai; dan total pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat mencapai Rp2,71 miliar.

BPK memerintahkan pengembalian dana jika tidak dapat dipertanggungjawabkan; pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat; dan pelaporan hasil kepada BPK

Pemprov Kalsel: Akui Temuan, Tapi Belum Beres

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji menindaklanjuti.

Dalam dokumen Inspektorat Daerah (Maret 2026), Pemprov mengklaim telah melakukan sejumlah langkah:

Yang sudah dilakukan adalah pengembalian dana hibah Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin ke kas daerah (16 Juni 2025); Yayasan Nurul Hijrah mengembalikan Rp185 juta, sisa Rp220,9 juta ditargetkan lunas Maret 2026; dan kekurangan volume pekerjaan Dinas Pariwisata Rp2,13 miliar telah disetor kembali ke kas daerah.

Namun yang belum tuntas ialah hibah Yayasan GS belum ada perkembangan penyelesaian; sejumlah dana hibah masih dalam proses klarifikasi; dan pengawasan dan verifikasi sebelumnya diakui lemah.

Pemprov juga menginstruksikan verifikasi ketat proposal hibah; monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban; penyetoran dana bermasalah ke kas daerah; dan audit lanjutan oleh Inspektorat

Temuan ini tidak berhenti di meja audit. Forum KAKI Kalsel secara resmi telah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Mereka menyoroti dana hibah yang tidak sesuai prosedur; dugaan kejanggalan proyek di Dinas Pariwisata hingga potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.

Pun, langkah ini membuka peluang eskalasi dari temuan administratif menjadi proses hukum.

Rangkaian temuan BPK juga memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan perencanaan anggaran lemah; verifikasi administratif longgar; pengawasan tidak efektif; dan tindak lanjut lambat.

Ketika dana miliaran rupiah bisa dicairkan tanpa syarat yang sah, dan pertanggungjawaban dibiarkan menggantung, maka persoalan bukan lagi sekadar teknis—melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah.

Pengakuan Pemprov Kalsel memang penting. Namun fakta bahwa sebagian temuan masih belum diselesaikan menunjukkan satu hal: masalahnya belum benar-benar dibereskan.