
KAKINWS.ID Tanjung – Dua pria berinisial MN (51) dan NN (37 warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disergap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong. Karangan Putih Kecamatan Kelua.
“Keduanya peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, sering terjadi transaksi sabu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas,. Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (4/4/2026).
Dari NN, petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 9,53 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.”NN diamankan pada Kamis (2/4/2026) di tepi jalan Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” katanya.
Diawali petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat sedang melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang cirinya mirip dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan.
Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang tidak lain adalah NN.
Dari pemeriksaan itu petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu disimpan di dalam kotak rokok.
NN mengakui dua paket sabu itu merupakan miliknya yang didapat dari MN, warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Dengan petunjuk arah dari pelaku NN, petugas kemudian mendatangi kediaman MN dan melakukan pemeriksaan. Dari MN petugas berhasil sabu berat bersih 0,73 gram, satu pipet kaca berisi gumpalan sabu dan lainnya






Tinggalkan Balasan