Menteri PU Dody Hanggodo (Foto: Ist)

KAKINEWS – Dokumen rahasia Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar fakta mencengangkan di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Bukan sekadar temuan Rp1 triliun seperti yang disampaikan ke publik, nilai sebenarnya justru membengkak hingga Rp9,73 triliun dalam rentang dua dekade.

Fakta ini diungkap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, yang menyebut ada upaya penyederhanaan masalah oleh Menteri PU di ruang publik.

“Yang disampaikan ke publik hanya serpihan kecil. Padahal dokumen BPK menunjukkan skala persoalan jauh lebih besar, sistemik, dan berlangsung selama 20 tahun,” tegas Iskandar.

Berdasarkan dokumen BPK, terdapat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2005 hingga semester I 2025, dengan total 2.186 temuan senilai Rp9,73 triliun. Dari jumlah itu, BPK mengeluarkan 4.778 rekomendasi, namun 823 di antaranya bermasalah—baik belum ditindaklanjuti maupun tidak sesuai ketentuan.

Angka tersebut setara sekitar Rp3,63 triliun yang hingga kini belum ditangani dengan benar.

Narasi Publik vs Fakta Audit

Iskandar menilai, apa yang disampaikan Menteri ke publik cenderung “dipoles” untuk kepentingan citra.

“Publik disuguhi drama pengunduran diri dua dirjen dan angka Rp1 triliun. Tapi akar masalah Rp9,73 triliun dan ratusan rekomendasi bermasalah justru tidak pernah dibuka,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Menteri seperti membentuk tim “lidi bersih” justru tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam rekomendasi BPK.

“Ini bukan solusi sistemik. Ini manuver administratif yang berpotensi menyesatkan arah penyelesaian,” katanya.

Diduga Langgar Undang-Undang

Lebih jauh, Iskandar menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan pemeriksaan BPK.

Dalam UU No. 15 Tahun 2004, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Namun hingga lebih dari 6 bulan sejak surat BPK dikirim, belum ada bukti penyelesaian substantif.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelanggaran kewajiban hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, temuan dengan nilai triliunan rupiah yang berpotensi merugikan negara juga belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau tidak dibawa ke ranah pidana, semua ini hanya akan jadi angka di atas kertas. Negara berpotensi dirugikan tanpa ada pertanggungjawaban,” lanjut Iskandar.

Potensi Obstruction of Justice

IAW bahkan menilai ada potensi penghambatan proses hukum jika kasus tetap ditahan di level internal kementerian.

“Dengan tidak melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian, proses hukum yang seharusnya berjalan justru terhenti. Ini berbahaya dalam negara hukum,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan personel Kejaksaan dalam tim internal tidak bisa dianggap sebagai penanganan hukum.

“Itu bukan proses penyidikan. Itu hanya simbol,” ujarnya tajam.

Kinerja Menteri Dipertanyakan

Dalam analisisnya, Iskandar menyebut capaian Menteri sejauh ini hanya sebatas membuka isu ke publik dan menciptakan efek kejut birokrasi.

Namun substansi perbaikan dinilai nihil.

“Menteri belum menyelesaikan rekomendasi BPK, tidak memperbaiki sistem pengawasan internal, tidak transparan, dan tidak membawa kasus ke ranah hukum,” tegasnya.

Publik Dituntut Waspada

IAW mengingatkan, tanpa langkah konkret sesuai hukum, skandal ini berpotensi menjadi “drama berulang” tanpa penyelesaian.

“Pengunduran diri bukan keadilan. Tim internal bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan penegakan hukum,” kata Iskandar.

Dengan total temuan Rp9,73 triliun, 2.186 kasus, dan ratusan rekomendasi bermasalah, publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan besar:

Apakah skandal ini akan benar-benar dituntaskan, atau kembali tenggelam sebagai sandiwara birokrasi?