KAKINEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan pembuatan laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara daring melalui fitur baru di Super App Polri. Langkah ini diklaim menjadi terobosan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Aplikasi Super App Polri sendiri sudah tersedia untuk diunduh melalui App Store (iOS) dan Play Store (Android).

“Penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Melalui fitur baru ini, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan kapan saja dan dari mana saja hanya menggunakan gawai. Pada tahap awal, pelapor tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk memulai proses pelaporan.

Implementasi layanan tersebut saat ini baru diterapkan di tiga wilayah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Polri memastikan sistem ini akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yakni sistem konsultasi digital yang memungkinkan masyarakat berkomunikasi langsung dengan petugas secara real time melalui video conference maupun live chat.

Lewat fitur tersebut, masyarakat dapat memperoleh arahan awal, konsultasi hukum, hingga respons cepat atas laporan yang disampaikan tanpa harus menunggu lama di kantor pelayanan.

Dedi menegaskan seluruh proses dalam sistem digital ini telah dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan layanan tercatat secara digital, dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, hingga evaluasi kinerja petugas.

“Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi serta evaluasi kinerja sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, digitalisasi pelayanan bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi dan pembenahan budaya kerja Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan terintegrasi.

Selain itu, fungsi Samapta juga akan diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons cepat dan tepat di lapangan.