
Jakarta, Kakinews – KPK kembali menguliti dugaan skandal pemerasan yang menyeret internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kali ini, lembaga antirasuah memanggil bendahara hingga staf kejaksaan sebagai saksi untuk membongkar aliran uang dan peran para pihak dalam perkara memalukan tersebut.
“Pemeriksaan atas nama AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan HIS selaku staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selasa lalu.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan praktik kotor yang tidak hanya melibatkan pejabat utama, tetapi juga jaringan pendukung di dalam kantor kejaksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Tak hanya menangkap para pejabat, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum aparat.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun saat penetapan tersangka diumumkan, Tri Taruna sempat kabur dan belum ditahan. Baru pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan yang bersangkutan kepada KPK untuk menjalani penahanan.
Drama perkara ini belum berhenti. Pada 24 Desember 2025, KPK kembali menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli usai menggeledah tiga rumah milik Albertinus. Penyitaan aset itu menambah daftar barang bukti dalam kasus yang mencoreng wajah institusi penegak hukum.








Tinggalkan Balasan