Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik korupsi yang menyeret jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Kali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga gratifikasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Noor Aflah menjadi sorotan lantaran sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah rumahnya di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada 6 April 2026 lalu.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait imbalan proyek serta pengaturan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen penting, termasuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka utama. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi dengan total fantastis mencapai Rp2,25 miliar.

Rinciannya, uang itu diduga berasal dari berbagai sumber, antara lain Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan, Rp600 juta dari fee penerbitan izin pengembang, gratifikasi 4 persen dari proyek senilai Rp5,1 miliar atau sekitar Rp200 juta, serta penerimaan lain sepanjang periode 2019 hingga 2022 sebesar Rp1,1 miliar.

Tak hanya Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru. Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menjerat pihak lain yang ikut bermain dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun. Jika aliran dana dan peran pihak lain terbukti, daftar tersangka baru berpotensi bertambah.