
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melebar. Setelah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang serta barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memburu bukti dari ruang kerja dua Direktur Jenderal (Dirjen).
Dua pejabat yang ruang kerjanya digeledah adalah Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk memperdalam konstruksi perkara sekaligus mencari alat bukti tambahan. KPK juga membuka ruang untuk mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik membutuhkan bukti tambahan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan kegiatan penggeledahan, ini tentunya adalah kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Budi, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan sebelumnya telah dipasangi KPK line atau disegel. Setelah penyegelan dilakukan, penyidik kembali masuk untuk mencari dan mengamankan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
“Yang kemudian penyidik masuk, melakukan pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penggeledahan ruang kerja Virgo dan Asnaedi berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan kedua pejabat tersebut, Budi tidak memberikan kesimpulan. KPK memilih menunggu hasil penyidikan.
“Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Pernyataan tersebut membuka ruang bahwa pengusutan KPK belum berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Setiap bukti yang ditemukan penyidik akan menjadi bagian dari upaya merangkai peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.
OTT Bukan Titik Akhir
KPK menegaskan, operasi tangkap tangan bukan semata-mata untuk mengamankan pihak yang tertangkap saat operasi berlangsung. OTT juga dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan, pola transaksi, serta kemungkinan peran pihak lain.
Budi mengatakan, KPK akan melihat lebih jauh apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi perkara secara utuh.
“Karena yang pasti, peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” jelasnya.
Dengan demikian, penggeledahan ruang kerja dua Dirjen ATR/BPN menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Virgo maupun Asnaedi sebagai tersangka ataupun pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan, proses penindakan akan terus diarahkan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, termasuk menemukan titik-titik rawan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi di lingkungan ATR/BPN.
“Sehingga kita bicara penindakan, ini menjadi akar dari pencegahan berikutnya. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada kemudian bisa terangkat, bisa terungkap secara keseluruhan,” katanya.
KPK, lanjut Budi, ingin hasil pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menjadi dasar pembenahan sistem.
“Sehingga upaya perbaikan nanti ke depan juga lebih konkret, lebih tajam, masuk kepada permasalahan-permasalahan yang memang terjadi di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Tiga Ruang Dirjen Sudah Disasar
Penggeledahan terhadap ruang kerja Virgo dan Asnaedi bukan langkah pertama KPK dalam menyisir lingkungan elite ATR/BPN.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut.
Rangkaian penggeledahan itu berlangsung setelah KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi di wilayah Jabodetabek.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Di antaranya Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak lainnya.
Dugaan Suap Pengurusan HGB
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Nilai tersebut kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Namun, penyidikan KPK tidak berhenti pada transaksi tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan.
Aliran uang menjadi salah satu bagian yang masih ditelusuri. KPK terus memburu asal-usul, peruntukan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan uang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan.
Dengan kembali menyisir ruang kerja pejabat tinggi ATR/BPN, KPK memperlihatkan bahwa pengembangan perkara masih berjalan. Bukti yang ditemukan peny






