
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Penyidikan kini menyasar sejumlah pejabat perusahaan daerah dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, sebagai saksi.
Selain Apung, penyidik juga memeriksa dua direktur PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S serta seorang pejabat Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan menyasar Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama pengelolaan migas yang berlangsung selama 15 tahun, yakni sejak 2009 hingga 2024.
Kejagung memperkirakan dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Kejagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi dan pejabat Pemkot Bekasi menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai rangkaian pengelolaan kerja sama, pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.







