
KAKINEWA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menambah dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada Perumda Pasar sebagai langkah memperkuat peran BUMD dalam pengelolaan pasar tradisional.
Wali Kota Muhammad Yamin HR menetapkan Yusna Irawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, serta Jefrie Fransyah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, sebagai Dewas baru.
Dengan penambahan tersebut, komposisi Dewas Perumda Pasar kini berjumlah tiga orang, dengan Matnor Ali—mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin—sebagai Ketua Dewas.
Sementara itu, jajaran direksi tetap diisi oleh Muhammad Abdan Syakura sebagai Direktur Utama, Erna Puspitasari sebagai Direktur Umum, serta Azhar Budi sebagai Direktur Operasional dan Bisnis.
Yamin menegaskan, penambahan Dewas bukan sekadar melengkapi struktur, melainkan mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan pasar. Ia ingin pengawasan tidak lagi bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan pedagang dan pembeli.

“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus aktif, objektif, dan berintegritas. Dewas juga harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil dan mendengar aspirasi pedagang,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan yang diambil tidak boleh memberatkan pedagang kecil. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan ekosistem pasar yang nyaman dan berkeadilan.
“Kami ingin pedagang nyaman berdagang dan pembeli nyaman bertransaksi. Jika keduanya terpenuhi, roda ekonomi akan bergerak,” katanya.
Saat ini, Perumda Pasar Banjarmasin mengelola lebih dari 50 pasar tradisional yang menjadi tumpuan hidup ribuan pedagang sekaligus sumber kebutuhan harian masyarakat.
Karena itu, Yamin meminta Dewas berperan sebagai mitra kritis, berani mengevaluasi kebijakan yang tidak tepat, serta memastikan indikator kinerja terpenuhi—mulai dari peningkatan pelayanan, tidak membebani pedagang, hingga peningkatan pendapatan dan tata kelola.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam pengawasan, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh pedagang kecil.
Sebagai langkah konkret, Pemkot mendorong pengawasan berbasis kinerja dengan indikator terukur, transparansi pengelolaan keuangan dan layanan, serta kewajiban turun lapangan secara rutin untuk menyerap aspirasi.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pedagang, dan masyarakat sebagai konsumen.
Pada 2025, Perumda Pasar Banjarmasin tercatat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,7 miliar.






Tinggalkan Balasan