
Jakarta, Kakinews – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kini memasuki fase lebih serius. Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkar kekuasaan, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang menyeret Samin Tan sebelumnya lebih banyak menyasar pelaksana teknis di lapangan, terutama otoritas pelabuhan. Kini, sorotan penyidik mengarah pada jalur kebijakan yang diduga membuka ruang bagi operasi tambang ilegal tetap berjalan meski izin usaha telah lama berakhir.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa sejumlah pejabat dan pihak dari ESDM telah diperiksa sebagai saksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (23/4/2026).
Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas para saksi maupun detail peran mereka. Penyidik menyebut seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan diungkap bertahap.

Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyelenggara negara lain berpotensi ikut dijerat.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” kata Syarief.
Sejauh ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZM yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya diduga menjadi mata rantai utama dalam praktik tambang dan ekspor batu bara ilegal yang terus berlangsung walau izin usaha PT AKT sudah dicabut sejak 2017.
HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin berlayar bagi kapal pengangkut batu bara menggunakan dokumen tidak sah. Sementara BJW bersama Samin Tan disebut tetap menggerakkan operasi tambang hingga 2025.
Di sisi lain, HZM diduga merekayasa legitimasi ekspor melalui manipulasi dokumen uji laboratorium dan laporan verifikasi, sehingga batu bara dari sumber ilegal bisa masuk ke pasar resmi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah menggeledah sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya jaringan permainan yang lebih besar, terstruktur, dan tak sekadar ulah segelintir orang.








Tinggalkan Balasan