Jakarta, Kakinews – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang kini berstatus tersangka, telah berada di Indonesia. Kepulangan itu membuka jalan bagi penyidik untuk segera memeriksa dan mendalami perannya dalam dugaan permainan kuota haji khusus.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurut dia, lembaga antirasuah juga telah menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Asrul sejak awal April 2026 agar proses hukum tidak terhambat.

“Sudah ada di Indonesia,” kata Taufik, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap Asrul sempat terdeteksi berada di Arab Saudi. Saat itu, penyidik berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dan meminta yang bersangkutan segera pulang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya dikelola transparan dan sesuai aturan. Namun, KPK menduga kuota justru diatur demi keuntungan kelompok tertentu melalui praktik kolusi dan pemberian uang kepada pejabat negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks petinggi Kesthuri. Keduanya diduga berperan dalam pengondisian kuota haji khusus tambahan.

Penyidik menduga Ismail menyerahkan 30.000 dollar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, ada pula dugaan pemberian 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.

Sementara Asrul disebut memberikan 406.000 dollar AS demi memuluskan pengisian kuota tambahan. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga ikut menikmati keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

KPK juga memberi sinyal bahwa perkara ini belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana maupun keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.

Kini, publik menunggu langkah cepat KPK. Setelah tersangka berada di Tanah Air dan telah dicekal, penegak hukum dituntut menuntaskan perkara ini secara terang benderang agar skandal kuota haji tidak berhenti sebagai headline semata, melainkan berujung pada pertanggungjawaban pidana.