
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Langkah ini menandai babak baru pengusutan skandal yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua tersangka yang akan diperiksa yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri. KPK menegaskan pemanggilan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke meja hijau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik akan segera bergerak. “Pasti penyidik akan panggil karena sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Meski jadwal pemeriksaan belum diumumkan, KPK memastikan salah satu tersangka telah berada di Indonesia. Hal ini menutup ruang spekulasi soal kemungkinan mangkir atau menghindari proses hukum.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan kongkalikong dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diduga menyimpang dari aturan. Tak hanya soal penyalahgunaan kewenangan, perkara ini juga dibumbui dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 Dollar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan 5.000 Dollar AS dan 16.000 Riyal Saudi kepada pejabat Kementerian Agama.
“Penerimaan sejumlah uang itu diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 Dollar AS untuk tujuan serupa. Tak berhenti di sana, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Skandal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat dan pengelolaan kuota haji yang seharusnya dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik dagang pengaruh. Jika seluruh dugaan terbukti, kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan jamaah.








Tinggalkan Balasan