
Jakarta, Kakinews – Pengelolaan dana haji kembali tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya penggunaan anggaran yang melenceng dari sasaran dalam penyelenggaraan haji 1446H/2025M. Alih-alih untuk jemaah yang sah, ratusan miliar rupiah justru mengalir ke peserta yang tak memenuhi syarat.
Dalam laporan IHPS II-2025, BPK mencatat Rp161,73 miliar dipakai untuk mensubsidi 4.760 jemaah bermasalah. Temuan ini membuka dugaan adanya celah besar—bahkan potensi “permainan”—dalam sistem seleksi keberangkatan haji.
Detailnya tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 504 orang tercatat sudah berhaji dalam satu dekade terakhir namun tetap diberangkatkan. Lalu 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga yang sah. Sisanya, 1.574 jemaah berasal dari pelimpahan porsi yang melanggar ketentuan.
Situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. BPK menilai dampaknya nyata: dana umat terkuras untuk pihak yang tidak berhak, sementara jemaah yang telah lama mengantre justru tertahan.
“Penggunaan BPIH menjadi tidak tepat sasaran dan berdampak pada tertundanya jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya seperti dilihat Kakinews, Senin (4/5/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem haji nasional. Bagaimana ribuan jemaah tak memenuhi syarat bisa lolos? Siapa yang membuka celah ini?
BPK meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh. Verifikasi data kependudukan harus diperketat, praktik penggabungan mahram harus ditertibkan, dan pelimpahan porsi wajib diawasi ketat. Tanpa itu, potensi penyimpangan serupa akan terus berulang.
Lebih jauh, audit juga mengungkap masalah yang lebih luas. Total terdapat puluhan temuan, mulai dari kelemahan sistem pengendalian internal hingga ketidakpatuhan bernilai miliaran rupiah. Ini menunjukkan persoalan bukan insidental, melainkan sistemik.
Skandal ini menjadi alarm keras. Dana haji berasal dari jutaan masyarakat yang menabung bertahun-tahun demi ibadah. Ketika pengelolaannya justru bocor dan disalahgunakan, yang tercederai bukan hanya keuangan negara—tetapi juga rasa keadilan umat.








Tinggalkan Balasan