
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum dipublikasikan ke publik. KPK berdalih dokumen tersebut masih berada dalam tahap verifikasi internal meski batas akhir pelaporan sudah lewat lebih dari sebulan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan Presiden Prabowo sebenarnya telah menyerahkan LHKPN periodik tahun 2025 tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026. Namun, publikasi belum dilakukan karena proses pemeriksaan administratif masih berjalan.
“Sudah lapor. Jika memang belum dipublikasikan, itu karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
KPK menyebut lembaganya memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap laporan kekayaan pejabat negara sebelum diumumkan ke publik. Dengan alasan itu, KPK menilai keterlambatan publikasi masih sesuai prosedur.
Meski demikian, penjelasan tersebut memantik sorotan keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu mempertanyakan transparansi KPK lantaran bukan hanya LHKPN Presiden Prabowo yang belum muncul di laman e-LHKPN, tetapi juga puluhan anggota Kabinet Merah Putih.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi meminta klarifikasi kepada KPK. Menurut ICW, hingga 4 Mei 2026, terdapat 38 anggota Kabinet Merah Putih yang LHKPN terbarunya belum tercantum di situs resmi KPK.
“Nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum ada di website e-LHKPN KPK meski tenggat pelaporan sudah lewat,” ujar Yassar.
ICW juga menyinggung pernyataan KPK sebelumnya yang mengklaim Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun fakta bahwa data tersebut belum dapat diakses publik dinilai menimbulkan tanda tanya besar soal keterbukaan informasi dan komitmen transparansi pejabat negara.
KPK sendiri menyatakan akan memeriksa ulang data terkait 38 pejabat kabinet yang disebut belum menyerahkan atau mempublikasikan laporan kekayaannya. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.








Tinggalkan Balasan