Jakarta, Kakinews – Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung mulai menguliti dugaan penanganan perkara yang menyeret nama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu kini memantik tanda tanya besar: perkara apa yang sebenarnya sedang dibongkar Kejagung?

Sorotan muncul setelah beredar kabar Atang “diamankan” Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung. Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membantah isu tersebut dan menegaskan pemeriksaan masih sebatas klarifikasi internal bidang pengawasan.

“Bukan diamankan. Kita yang meminta yang bersangkutan ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut, Jumat (8/5/2026).

Meski mencoba meredam spekulasi, Ketut mengakui pemeriksaan itu bukan terkait jabatan Atang saat ini di Kejati Sumsel. Fokus pengawasan justru mengarah pada rekam jejaknya ketika menjabat Kajari Jakarta Utara.

“Iya benar, terkait dugaan penanganan perkara saat menjabat Kajari Jakut,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu langsung memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara di masa lalu. Apalagi, Ketut memilih irit bicara saat ditanya soal kemungkinan adanya aliran uang maupun dugaan permainan perkara.

“Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kejagung,” katanya.

Sikap tertutup itu justru mempertebal kecurigaan publik. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membuka secara terang perkara apa yang sedang diusut, siapa pihak yang terkait, dan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan. Kondisi ini membuat pemeriksaan terhadap Atang semakin liar diperbincangkan di internal penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi slogan bersih-bersih internal yang selama ini digaungkan Korps Adhyaksa. Publik kini menunggu apakah pemeriksaan tersebut benar-benar akan dibuka secara transparan, atau justru berakhir senyap sebagai klarifikasi administratif semata.

Jika dugaan permainan perkara benar adanya, maka kasus ini bukan sekadar persoalan etik internal, melainkan bisa menyeret isu integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.