
Jakarta, Kakinews — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan pinjaman online PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan kepada nasabah.
Tak hanya didenda Rp875 juta, Direktur Utama Indosaku juga ikut diganjar peringatan tertulis akibat lemahnya kontrol terhadap praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
Sanksi tersebut diumumkan OJK menyusul temuan adanya ketidakpatuhan dalam mekanisme penagihan yang dinilai berpotensi merugikan dan menekan konsumen. OJK menegaskan perusahaan fintech tidak bisa berlindung di balik vendor atau debt collector eksternal untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun etika.
“Kegiatan penagihan oleh pihak ketiga tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Perusahaan wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, di Semarang, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri pinjaman online yang selama ini kerap disorot akibat praktik penagihan agresif, intimidatif, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Selain menjatuhkan denda ratusan juta rupiah, OJK memerintahkan Indosaku melakukan pembenahan total terhadap sistem penagihan mereka. Perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan rencana tindak perbaikan, mulai dari revisi kebijakan internal, penguatan pengawasan terhadap debt collector, hingga evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
OJK juga menyoroti pentingnya penguatan standar perilaku tenaga penagihan, sistem pengawasan operasional, mekanisme pelaporan, hingga penerapan sanksi terhadap pelanggaran di lapangan. Bahkan, perusahaan diminta memperketat pelatihan dan evaluasi berkala terhadap petugas penagihan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Tak berhenti di situ, OJK memastikan akan mengawasi ketat implementasi perbaikan tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator menegaskan siap mengambil langkah pengawasan dan penindakan yang lebih berat.
“OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk menjalankan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu,” ujar Agus.
Regulator jasa keuangan itu juga mengingatkan seluruh pelaku industri fintech lending agar tidak bermain-main dalam proses penagihan. OJK menegaskan praktik ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi konsumen merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi tegas.
Masyarakat pun diminta segera melapor apabila menemukan praktik penagihan pinjaman online yang melanggar hukum maupun kode etik.







Tinggalkan Balasan