Jakarta, Kakinews  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti peran pengusaha asal Semarang, Heri Sutiyono alias Heri Black, dalam pusaran dugaan mafia impor dan suap jumbo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Nama Heri Black kini mencuat setelah rumah dan sejumlah titik terkait bisnisnya digeledah penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Bukan sekadar pengusaha biasa, Heri diketahui mengendalikan perusahaan yang bergerak di sektor pengurusan jasa kepabeanan dan importasi barang. KPK menduga aktivitas bisnis tersebut berkaitan erat dengan praktik “main mata” pengawasan barang impor di pelabuhan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Heri Black merupakan pihak swasta yang memiliki bisnis langsung di sektor pengurusan importasi.

“Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Heri Black disebut merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pemain Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo, perusahaan yang terseret perkara suap Bea Cukai.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (11/5/2026), penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari sitaan itu, lembaga antirasuah justru menemukan dugaan permainan kotor yang lebih serius.

KPK mengendus adanya upaya pengondisian perkara dan manuver untuk menghambat jalannya penyidikan kasus suap impor tersebut. Dugaan itu muncul dari temuan data elektronik yang kini sedang dibedah penyidik.

“Itu masih masuk materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE,” ujar Budi.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik mafia impor tidak hanya bermain di jalur pelabuhan, tetapi juga mencoba merambah proses penegakan hukum.

KPK kini bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk memanggil ulang Heri Black yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026) tanpa alasan jelas. Sikap mangkir itu dinilai menambah tanda tanya besar di tengah panasnya penyidikan kasus suap Bea Cukai.

Penyidik akan mendalami seluruh dokumen, catatan transaksi, hingga data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang.

“Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” kata Budi.

Kasus ini sendiri menyeret dugaan aliran suap fantastis mencapai Rp63,1 miliar. Berdasarkan dakwaan KPK, uang tersebut diduga diberikan agar sejumlah oknum Bea Cukai mengatur parameter jalur merah sehingga barang impor bermasalah bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat.

Skandal ini sudah menyeret sejumlah petinggi DJBC menjadi tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal.

Terbongkarnya dugaan pengondisian perkara dalam kasus ini memperlihatkan betapa kuat dan sistematisnya jaringan mafia impor yang bermain di balik lalu lintas barang masuk Indonesia.