
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki fase yang semakin menjadi sorotan. Tiga pejabat tinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kolonel Cpl Budi Utomo yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik belum menyandang status tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan status hukum Budi Utomo hingga kini belum berubah. Penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Budi Utomo belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum [jadi tersangka]. Kan itu masih kewenangan di sana [Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer],” ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan posisi Budi Utomo dalam jalur hukum yang berbeda dari pejabat BGN lainnya. Bukan Jampidsus yang menentukan status hukumnya, melainkan penyidik di lingkungan Jampidmil sesuai kewenangan terhadap prajurit TNI aktif.

Di saat yang sama, Jampidsus terus menggeber penyidikan terhadap tiga tersangka utama. Mereka adalah Kepala BGN periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
“Kan ada tiga tersangka utama, ada empat yang sedang berjalan, yang beberapa diutamakan dulu pemberkasannya,” kata Anang.
Status Budi Utomo Masih Menunggu Proses Jampidmil
Posisi Budi Utomo menjadi perhatian karena jabatan yang disebut melekat pada dirinya berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG.
Namun, sampai 26 September 2026, Kejagung belum menyatakan Budi Utomo sebagai tersangka dan belum menyampaikan kesimpulan bahwa dirinya melakukan tindak pidana.
Kejagung justru menegaskan proses terhadap Budi Utomo berada di ranah Jampidmil. Artinya, perkembangan status hukum Budi Utomo harus menunggu hasil penyidikan pada jalur tersebut.
Sementara itu, penyidikan Jampidsus tidak berhenti pada tiga tersangka. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk membongkar rangkaian pengadaan dan tata kelola program yang tengah diusut.
Direksi BUMN dan Empat Orang dari Yayasan Diperiksa
Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Jampidsus memeriksa enam orang saksi.
Salah satunya merupakan anggota Direksi BUMN periode 2017–2026 berinisial DSK. Penyidik juga memeriksa pegawai BGN berinisial TP.
Empat saksi lainnya berasal dari yayasan, yakni DP dari Yayasan KS; FD dan M dari Yayasan MBB; serta NS dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh lingkaran pejabat BGN, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/9/2026).
Kejagung menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kini, perkara MBG menyisakan satu perkembangan yang masih ditunggu: bagaimana hasil penyidikan Jampidmil terhadap Budi Utomo, dan apakah proses tersebut nantinya menghasilkan penetapan status hukum baru.
Untuk saat ini, fakta hukumnya jelas: tiga pejabat BGN telah berstatus tersangka, sedangkan Budi Utomo belum tersangka dan proses terhadapnya masih berada dalam kewenangan Jampidmil.








