
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum selesai. Perkara yang menyeret pengusaha Samin Tan ini justru terus berkembang dan kembali menempatkan sejumlah nama di ruang perhatian publik.
Menolak lupa menjadi penting karena proses hukum terhadap PT AKT masih berjalan. Kejaksaan Agung pada 23 Juli 2026 telah melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Keempatnya berinisial BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016–2025. Kejagung menyebut aktivitas pertambangan tetap berlangsung meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Kejagung juga menyebut penyidikan perkara terus dikembangkan. Pada Mei 2026, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka baru setelah memeriksa 80 saksi serta mengamankan 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik.
Artinya, perkara PT AKT tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Jejak transaksi, pengelolaan pertambangan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian.

Nama Muhammad Suryo juga kembali muncul dalam pemberitaan dan desakan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Dalam persidangan perkara DJKA pada Juli 2026, nama Suryo disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan “sleeping fee” Rp9,5 miliar. Namun, status hukum Suryo dalam perkara tersebut tetap perlu dibedakan dari status para terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Pada Mei 2026, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menggelar aksi di depan KPK dan meminta proses hukum terhadap Muhammad Suryo dituntaskan. Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan dan adanya relasi dengan sejumlah pihak tersebut merupakan klaim dan desakan JAN, bukan putusan pengadilan.
Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai pertemuan antara Samin Tan, Muhammad Suryo, dan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto di rumah jabatan Wakil Ketua BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2024.
Hendra Susanto ketika dikonfirmasi pada Mei 2026 mengatakan dirinya tidak mengingat pertemuan tersebut. “Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” kata Hendra. Informasi mengenai pertemuan itu kemudian menjadi salah satu dasar desakan sejumlah kelompok agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman.
Namun, keberadaan sebuah pertemuan, jika memang terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan, komunikasi, atau pertemuan para pihak tetap harus dibuktikan kaitannya dengan perkara melalui alat bukti yang sah.
Di sisi lain, nama “Jenderal K” juga muncul dalam sejumlah aksi dan pemberitaan yang meminta aparat mengusut dugaan adanya pihak lain di balik perkara PT AKT. Sampai informasi yang dapat diverifikasi dalam perkembangan perkara tersebut, identitas sosok yang disebut dengan inisial tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta keterlibatan pidana.
Karena itu, pertanyaan yang masih terbuka bukan semata-mata siapa yang disebut dalam berbagai aksi, melainkan sejauh mana penyidikan mampu menguji seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan PT AKT.
Perkara ini juga tidak berdiri hanya pada perkembangan terbaru. Nama Muhammad Suryo sebelumnya telah muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam persidangan pada 2026, namanya kembali disebut terkait dugaan aliran “sleeping fee” Rp9,5 miliar.
Rangkaian fakta tersebut membuat perkembangan perkara PT AKT layak terus dipantau. Terlebih, Kejagung telah membawa sebagian perkara menuju tahap penuntutan.
Menolak lupa bukan berarti menetapkan kesalahan terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah. Menolak lupa berarti memastikan setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan, persidangan, maupun keterangan para pihak tetap tercatat dan dapat diuji secara terbuka.
Kini, perhatian publik berada pada proses berikutnya: apakah persidangan perkara PT AKT akan membuka fakta baru mengenai pola pengelolaan pertambangan yang berlangsung setelah pencabutan izin, siapa saja yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti, serta apakah pengembangan perkara akan menghasilkan tersangka lain.
Jawabannya berada pada proses hukum dan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Kasus PT AKT belum selesai. Karena itu, perkara ini belum layak dilupakan.








