Jakarta, Kakinews — Keberanian Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) diapresiasi Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Namun organisasi itu menegaskan, penegakan hukum jangan berhenti pada satu kasus, sementara perkara tambang ilegal bernilai triliunan rupiah lain masih berjalan di tempat.

Sorotan tajam diarahkan JAN kepada dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan. Menurut mereka, perkara tersebut justru menjadi ujian sesungguhnya bagi keberanian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam membongkar mafia tambang dan jaringan kekuasaan di belakangnya.

Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, mengatakan publik memang patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025. Kasus itu dinilai membuka harapan bahwa kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini dianggap “tak tersentuh” mulai disentuh aparat penegak hukum.

Namun di saat bersamaan, JAN mempertanyakan lambannya penanganan kasus lain yang disebut memiliki potensi kerugian negara jauh lebih besar.

“JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang disebut merugikan negara sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut JAN, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Sebab sebelumnya Kejagung disebut telah membeberkan konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga mengantongi alat bukti yang diklaim memperkuat penyidikan.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas untuk menyeret pihak lain yang diduga terkait dalam operasi tambang ilegal tersebut.

“Keanehannya di situ. Konstruksi perkara sudah pernah dibuka, penggeledahan sudah dilakukan, dugaan aliran dana juga sudah disebut. Tapi publik belum melihat keberanian menarik pihak lain masuk ke proses hukum,” ujar Ibrahim.

JAN menilai penyidikan semestinya tidak berhenti pada satu nama. Mereka menyinggung keterkaitan sejumlah pihak, mulai dari PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Artha Contractors (AC), hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati hasil aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tak hanya itu, JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas yang dikaitkan dengan PT AKT. Organisasi itu turut menyinggung aliran dana sekitar Rp390 miliar yang disebut dipakai membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Ibrahim, jika dana tersebut benar berasal dari rekening PT Artha Contractors, maka penyidik seharusnya menelusuri siapa aktor yang mengendalikan aliran dana dan operasional tambang di belakang layar.

“Kalau ada dokumen yang dipakai, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran uang, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang menjamin? Semua harus dibuka,” tegasnya.

Pada 11 Mei 2026 lalu, JAN bahkan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung dan menyerahkan sejumlah nama yang mereka nilai layak diperiksa untuk membuat perkara semakin terang.

Nama yang disebut antara lain seorang jenderal berinisial K, pengusaha asal Yogyakarta M Suryo, hingga mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto. Menurut JAN, pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut penting untuk mengurai dugaan pertemuan yang disebut berlangsung beberapa kali sepanjang 2024 sebelum perkara masuk penanganan Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.

“Kalau ada pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, bertemu dengan pihak terkait, atau memiliki informasi penting, penyidik wajib memanggil mereka. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh jaringan kekuasaan dan uang,” kata Ibrahim.

Desakan JAN muncul di tengah komitmen pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. JAN menilai kasus tambang ilegal menjadi momentum penting bagi Kejagung membuktikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan itu dijalankan. Kasus Samin Tan adalah ujian serius,” ujar Ibrahim.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut JAN belum memberikan tanggapan. Sementara Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru perkara dugaan tambang ilegal PT AKT maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut organisasi tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.