
Jakarta, Kakinews – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman melontarkan kritik keras terhadap Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang dinilai memilih bungkam di tengah polemik pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, Riau.
Menurut Yusri, sikap diam Menteri Lingkungan Hidup terhadap persoalan yang telah bertahun-tahun membayangi kesehatan masyarakat Riau merupakan ironi besar bagi seorang pejabat yang selama ini dikenal berlatar belakang aktivis.
“Ini persoalan lingkungan hidup yang menyangkut keselamatan rakyat. Namun ketika publik mempertanyakan nasib masyarakat yang hidup berdampingan dengan limbah B3, Menteri Lingkungan Hidup justru memilih diam. Sikap seperti ini sangat mengecewakan,” kata Yusri kepada Kakinews.id, Senin (1/6/2026).
Yusri bahkan mempertanyakan kelayakan Jumhur Hidayat menduduki kursi Menteri Lingkungan Hidup jika tidak menunjukkan keberpihakan dan respons cepat terhadap dugaan ancaman lingkungan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, seharusnya beliau berada di garis terdepan membela hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Kalau terhadap persoalan sebesar ini saja tidak bersuara, publik tentu berhak bertanya, apakah penunjukan beliau oleh Presiden sudah tepat?” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Yusri juga menyindir keras sikap Jumhur yang menurutnya jauh dari karakter seorang aktivis.
“Katanya mantan aktivis. Biasanya aktivis cepat bereaksi ketika melihat ketidakadilan atau ancaman terhadap rakyat. Jangan sampai publik menilai keberanian itu hanya muncul saat berada di luar kekuasaan, tetapi menghilang ketika sudah berada di lingkaran kekuasaan,” sindirnya.
Sebaliknya, Yusri memberikan apresiasi kepada Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK RI Slamet Edy Pramono yang dinilai responsif dengan menyatakan akan menelisik persoalan berlarut-larutnya pemulihan limbah B3 TTM di Blok Rokan.
Menurut Yusri, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut sekitar 6 juta meter kubik limbah B3 TTM yang diperkirakan membutuhkan biaya pemulihan mencapai Rp7 triliun.
Sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati yang sebelumnya pernah menjabat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 serta Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Yusri menilai publik berhak mengetahui mengapa hingga kini belum ada kejelasan mengenai status penyelesaian lahan terkontaminasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah setelah alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan.
“Faktanya, sampai sekarang belum terlihat penyelesaian yang jelas. Padahal masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Jika pejabat yang terlibat dalam proses transisi justru terus mendapatkan promosi jabatan tanpa mampu menyelesaikan persoalan lingkungan yang besar, maka wajar jika publik mempertanyakan tata kelola dan akuntabilitasnya,” ujar Yusri.
Ia menegaskan, lambannya proses pemulihan limbah B3 TTM berpotensi menjadi skandal lingkungan terbesar dalam sejarah pengelolaan migas nasional apabila terus dibiarkan tanpa kepastian.
Yusri bahkan menyebut pembiaran terhadap limbah B3 yang diduga mengancam kesehatan masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap hak-hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
“Jika aturan mewajibkan pemulihan dilakukan dalam waktu tertentu tetapi bertahun-tahun tidak kunjung tuntas, sementara masyarakat tidak memperoleh informasi yang transparan, maka publik berhak mencurigai adanya kegagalan serius dalam tata kelola lingkungan hidup,” katanya.
CERI mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan sedikitnya 297 warga terdampak di sejumlah lokasi yang telah terverifikasi mengandung limbah B3 TTM. Temuan tersebut diperkuat dengan pengambilan sampel tanah, air, flora dan fauna di sejumlah wilayah di Riau yang dianalisis laboratorium terakreditasi.
“Hasil penelitian saat itu sangat mengkhawatirkan. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kondisi lingkungan tersebut setelah bertahun-tahun belum juga dipulihkan secara tuntas? Ini yang harus dijawab pemerintah secara terbuka kepada rakyat Riau,” ujar Yusri.
Yusri menegaskan perjuangan CERI terkait limbah B3 TTM bukanlah isu baru. Sejak sebelum alih kelola Blok Rokan pada 2021, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menggugat sejumlah pihak, termasuk PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Riau.
Meski gugatan tersebut tidak dikabulkan pengadilan, Yusri menilai fakta keberadaan limbah B3 yang hingga kini masih menjadi polemik menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum pernah benar-benar selesai.
“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan korporasi atau kepentingan politik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat Riau untuk hidup di lingkungan yang aman dan sehat. Selama persoalan limbah B3 TTM ini belum tuntas, kami akan terus bersuara,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan