Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari skandal perizinan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK belum berhenti pada vonis terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik kini fokus membongkar pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil praktik korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun di sektor pertambangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini telah berkembang dengan penetapan tersangka korporasi.

Selain Rita Widyasari, penyidik juga memanggil Japto Soerjosoemarno bersama sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Nama Japto kembali menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya informasi mengenai pemberian dana yang disebut sebagai “jasa pengamanan” dari pihak korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dana itu diduga tidak diberikan sekali, melainkan secara rutin setiap bulan.

“Terkait Saudara J, informasi yang kami terima memang diberikan setiap bulan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa saja yang selama ini diduga memperoleh keuntungan dari bisnis perizinan tambang yang sarat praktik suap dan gratifikasi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dari skema tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS. Temuan itu kemudian berkembang ke penyidikan TPPU untuk menelusuri ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Penyidik menduga sebagian dana tidak berhenti pada penerima utama, tetapi mengalir ke sejumlah pihak lain melalui berbagai mekanisme. Karena itu, KPK terus menelusuri rantai transaksi dan hubungan antara para penerima manfaat dalam perkara ini.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 11 unit kendaraan serta uang tunai dan deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp56 miliar.

Meski penyitaan bukan merupakan bukti akhir keterlibatan pidana seseorang, langkah tersebut menunjukkan besarnya nilai aset yang sedang ditelusuri dalam perkara ini.

Publik kini menunggu sejauh mana keberanian KPK mengungkap seluruh jaringan penerima aliran dana dalam kasus tambang Kutai Kartanegara. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik korupsi yang merampas hak negara dan kekayaan sumber daya alam daerah.