
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan sumber keuntungan miliaran rupiah yang dinikmati mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari yang semestinya digunakan untuk menjamin pelayanan dapur MBG, diduga justru dimanfaatkan sebagai celah untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dari sejumlah yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN tersebut.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu, yang per hari,” kata Syarief saat menjelaskan sumber dugaan keuntungan yang sedang didalami penyidik.
Menurut Kejagung, skema tersebut diduga berjalan melalui yayasan-yayasan mitra MBG yang memperoleh akses dan penunjukan dalam program strategis nasional itu. Padahal, hasil penyidikan sementara menunjukkan sejumlah yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara SPPG.

Penyidik juga memastikan perkara ini telah menimbulkan kerugian negara. Namun, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan bersama auditor.
“Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung,” tegas Syarief.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dan dua wakilnya dari pucuk pimpinan BGN. Tak lama berselang, Kejagung bergerak cepat melakukan penggeledahan, pemeriksaan intensif, hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tak hanya menyoroti dugaan permainan dana insentif, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga sarat praktik mark up.
Sejumlah proyek yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar dan tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program MBG.
Kejagung menduga praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari pola tata kelola yang menyimpang dan membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk menikmati keuntungan dari anggaran negara.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan sejumlah SPPG. Banyak mitra penyelenggara disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa proyek yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Dengan nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah dan cakupan program yang menyasar jutaan penerima manfaat, kasus ini dipandang sebagai salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kejagung kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak di luar para tersangka yang telah ditetapkan.








Tinggalkan Balasan