Jakarta, Kakinews  — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper-koper berisi barang bukti saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal dugaan pemerasan sistematis terhadap warga negara asing (WNA) yang disebut berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pantauan Kakinews, sejak siang, sedikitnya enam kendaraan operasional KPK memasuki lokasi. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan proses penggeledahan. Penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat keluar-masuk rumah sambil membawa koper besar yang diduga berisi dokumen, perangkat elektronik, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya dalam kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian. KPK menduga praktik tersebut bukan sekadar ulah individu, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung dari pusat hingga daerah.

 

Penyidik meyakini Silmy tetap menerima aliran dana hasil pemerasan ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan ilegal terhadap WNA telah mengakar di tubuh birokrasi keimigrasian selama bertahun-tahun.

 

KPK mengungkapkan praktik pemerasan itu berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Modus yang digunakan diduga memanfaatkan kewenangan pengurusan izin tinggal dan berbagai layanan administrasi keimigrasian yang dibutuhkan warga negara asing untuk bekerja maupun menetap di Indonesia.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari penelusuran aliran uang dan sejumlah temuan lain, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang berjalan di lingkungan Imigrasi.

 

Penggeledahan rumah Silmy diyakini menjadi langkah penting untuk memburu jejak aliran dana, aset, dokumen, serta kemungkinan barang bukti lain yang dapat mengungkap siapa saja pihak yang menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. KPK juga membuka peluang menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna membongkar keseluruhan jaringan penerima manfaat.

Hingga Jumat sore, KPK belum mengumumkan secara resmi barang bukti yang berhasil diamankan.

Namun, pemandangan penyidik membawa koper-koper dari rumah mantan petinggi Imigrasi itu menjadi sinyal bahwa operasi pembuktian tengah bergerak lebih dalam, menyasar dugaan korupsi yang disebut merugikan integritas layanan keimigrasian Indonesia dan mencoreng wajah birokrasi di mata dunia internasional.