Kajati Kalsel Tiyas Widiarto SH MH secara simbolis menyerahkan uang penyelesaian sengketa kerusakan konstruksi pada proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.(Foto : Istimewa)

KAKI.News, BANJARBARU — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengawal penyelesaian sengketa kerusakan konstruksi pada proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru yang berujung pada pengembalian kerugian senilai Rp7.069.899.842.

Keberhasilan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (4/6/2026).

Menurut Tiyas, proses penyelesaian dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain (THL). Skema tersebut memungkinkan sengketa diselesaikan secara damai melalui mediasi dan negosiasi tanpa harus menempuh jalur persidangan.

Permasalahan bermula ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak bagian konstruksi jembatan pada 6 November 2025 dini hari. Tabrakan itu menyebabkan kerusakan pada dua titik struktur borepile, yakni P47B dan P48B, yang merupakan bagian dari proyek pembangunan jembatan.

Pasca kejadian, sejumlah tahapan teknis dilakukan untuk menghitung tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Pemeriksaan meliputi inspeksi lapangan, pengujian konstruksi, serta survei bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penyelesaian tanggung jawab atas kerusakan proyek.

“Atas permohonan yang diajukan kepada Bidang Datun Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi perundingan antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra,” ujar Tyas.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan negosiasi selama beberapa bulan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani pada 6 Mei 2026.

“Dalam kesepakatan itu, PT KSA bersama PT Indojaya Trans Samudra bersedia menanggung biaya perbaikan kerusakan konstruksi dengan nilai lebih dari Rp7 miliar,” katanya.

Seluruh kewajiban pembayaran tersebut, dikatakan telah direalisasikan sepenuhnya pada Mei 2026 sehingga nilai kerugian yang timbul akibat insiden itu berhasil dipulihkan.

Kajati Kalsel menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah nonlitigasi juga dinilai lebih cepat dan efisien dalam menjaga kepentingan negara.

“Penyelesaian ini tidak hanya memulihkan kerugian yang timbul akibat kerusakan konstruksi, tetapi juga mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur strategis yang sangat penting bagi konektivitas wilayah Kotabaru,” ujarnya.

Kejati Kalsel, lanjut Tiyas, akan terus mengoptimalkan fungsi pelayanan hukum melalui pendekatan profesional dan solutif guna menjaga aset negara serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.