Jakarta, Kakinews  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah lebih dulu membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, langkah lembaga antirasuah itu ternyata kalah cepat dibanding Kejaksaan Agung yang bergerak agresif hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Fakta tersebut memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas penanganan perkara korupsi oleh KPK. Di saat KPK masih berada pada tahap penyelidikan, Kejaksaan Agung justru melesat dengan menaikkan status perkara ke penyidikan, menggeledah kantor BGN, menjemput paksa sejumlah pihak terkait, hingga menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa lembaganya telah lebih dulu mengantongi informasi dan membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG.

“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik.

Namun, pengakuan tersebut justru mempertegas bahwa KPK gagal menjadi institusi terdepan dalam membongkar salah satu skandal yang kini menjadi perhatian nasional. Saat KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap dugaan praktik jual-beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), dugaan mark up pengadaan barang, hingga aliran keuntungan yang diduga dinikmati para pejabat BGN.

Kini KPK hanya dapat menunggu perkembangan proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan Agung. Taufik menyebut pihaknya akan melihat kemungkinan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujarnya.

KPK juga berencana menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan atas temuan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan jual-beli proyek dan titik SPPG serta mark up pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Publik kini mempertanyakan mengapa lembaga antirasuah yang mengklaim telah lebih dulu melakukan penyelidikan justru kalah cepat dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan membawa perkara ke tahap penindakan. Di tengah besarnya anggaran Program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional, masyarakat menuntut pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.